Nasib Buruh Di Tengah Pandemi
May day merupakan kata yang tak asing didengar telinga dan hari dimana para buruh akan lantang bersuara. Perayaan may day pun tak selalu sebatas aksi demo namun dapat berupa perayaan yang
penuh kesenangan. May day adalah bukti nyata yang diukir oleh buruh yang ada di Amerika hingga membuat dunia pun akhirnya membuka mata mengenai hak buruh. May day diawali setiap 1 Mei. Mei
day sendiri bukan terlahir dari kisah yang menyenangkan karena terdapat perjuangan dan pengorbanan.
May day hadir diawali dari keresahan para buruh dimana pada saat itu buruh harus bekerja melebihi batas wajar selama 16-20 jam dalam sehari. Resah akan kesewenang-wenangan 1 mei 1886 sebanyak
400.000 orang buruh melakukan aksi demo untuk menuntut perpendekan lama waktu kerja menjadi 8 jam sehari. Buruh di Amerika dengan serentak melakukan aksi mogok kerja dan berdemosntrasi
bersama. Aksi tersebut berlangsung rusuh selama 4 hari. Hari terakhir demonstrasi pada 4 Mei 1886 aksi yang lebih banyak peserta demo digelar di lapangan Haymaket Chicago Amerika. Aksi yang menjadi akhirnya menbuat aparat menembaki pendemo hingga ratusan peserta tertembak dan alami luka-luka.
Hingga pada akhirnya terdapat 8 tokoh buruh ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.
Dari aksi itu para buruh tersadar penting bagi mereka mendapat hak yang seharusnya mereka terima. Hingga pada 1889 Kongres Sosialis di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh yang lebih dikenal dengan sapaan May Day. Perjuangan para buruh dimasa lalu telah membuat banyaknya perlindungan
dan pengakuan hak buruh dimasa kini. Namun perjuangan bukan berarti berhenti karena setiap adanya penguasa akan tetap adanya kesalahan baik penyelewengan atau pengingkaran dan lain sebagainya.
Buruh memanglah kaum yang tak memiliki kekuasaan tinggi hingga akhirnya dunia kian kejam dan melucuti hak. Maka itu perjuangan buruh akan tetap dikobarkan sampai terciptanya kesejahteraan pada
kalangan buruh. Saat ini dunia sedang dilanda suatu musibah berupa pandemi tak terkecuali Indonesia. Presiden Joko
Widodo mengumunkan kasus perdana COVID-19 pada 02 Maret. Mitos Indonesia 'kebal' Corona pun patah. Saat itu setidaknya sudah ada 50 negara yang sudah mengkonfirmasi memiliki kasus COVID-19.
Namun menurut FKM UI bahwa virus COVID-19 sudah masuk Indonesia sejak bulan Januari.
Menyoroti upaya pemerintah dalam usaha untuk memutus mata ratai COVID-19 berupa himbauan untuk menerapkan Social Distancing dan yang baru-baru ini adalah memberlakukan penerapan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar). Langkah pemerintah tersebut bukan tanpa efek, banyak perusahaan-perusahaan menerapkan WFH (Work From Home) sebagai bentuk antisipasi. Yang menjadi
permasalah adalah tidak sedikit dari perusahaan-perusahaan tersebut yang melakukan Perumahan bahkan PHK kepada para karyawan-karyawanya.
Menurut salah satu Organisasi buruh di Tangerang (GSBI) yang membuka posko pengaduan PHK pada 06 April 2020 ada sekitar 900an buruh yang dirumahkan dan yang ter-PHK sekitar 1200an dari 4 Pabrik.
Menurut apa yang disampaikan walikota Tangerang pada tanggal 09 April 2020 ada 53 perusahaan yang terdampak Covid-19 dan Ada sekita 3.693 buruh yang terdampak sekitar 651 buruh yang dirumahkan dan 3,100an di PHK. Dan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang hingga 21 April
2020 tercatat 35 perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan merumahkan sekitar 8.988 buruh. "Dirumahkan berjumlah 6.083 dan di-PHK 2.905. Perbedaan angka bisa saja terjadi karena mungkin tidak semua pabrik melapor. Sampai menjelang Hari raya Idhul Fitri angka ini diperkirakan akan terus bertambah.
Terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.diterangkan bahwa jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum sebagai imbas
COVID-19, pengusaha pun dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut.
KESIMPULAN:
Didalam situasi seperti ini semua element masyarakat seharusnya sadar bahwa saat ini penting untuk bersinergi dalam upaya pemutusan penyebaran virus COVID-19 bukan melakukan tindakan tidak terpuji
seperti meborong barang-barang pokok d ataupun menimbun APD yang menyebabkan kelangkaan serta
melambungnya harga dipasaran. Gerakan berupa gotong-royong penghimpunan dana donasi, pembagian sembako kepada yang membutuhkan, memberikan support secara moral maupun matriil serta berdoa adalah tindakan yang seharusnya bisa dicontoh sehingga keadaan tetap stabil dan pandemi diharapkan cepat berlalu. Buruh dalam memperjuangkan hak-hak serta tuntutannya diharapkan tetap bisa menjaga kondusifitas keadaan dengan tidak melakukan tindakan gegabah ataupun provokatif yang dapat menyebabkan kekacaun. Dengan tetap melakukan segala kegiatan ataupun aktifitas sesuia
dengan prosedur kesehatan darurat COVID-19. Lakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja. Pihak perusahaan pun seharusnya perlu melibatkan buruh dalam setiap pengambilan keputusan dan tidak secara sepihak untuk melakukan pemutuskan hubungan kerja.
Sumber:
https://pospapua.com/sejarah-may-day-dari-amerika-ke-seluruh-dunia/
https://metro.tempo.co/read/1333915/corona-9000-buruh-di-kabupaten-tangerang-di-phk-dan-dirumahkan
https://tirto.id/saat-pandemi-corona-jokowi-gagal-melindungi-buruh-dari-phk-eLlR
https://metro.tempo.co/read/1336506/polres-jaksel-angka-kecelakaan-turun-hingga-40-persen-saat-psbb
Ditulis : Kang Jordan & Teh Nurul ( Staff Muda Divisi Kastrad)
Dipublikasikan : Divisi Mading
Tidak ada komentar:
Posting Komentar