Selasa, 14 Juli 2020

KAJIAN ONLINE "Delapan yang Tak Sepadan"

DELAPAN YANG TAK SEPADAN


Pertanian adalah suatu jenis kegiatan produksi yang berlandaskan pada proses pertumbuhan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan. Pertanian dalam arti sempit dinamakan dengan pertanian rakyat, sedangkan pertanian dalam arti luas meliputi pertanian dalam arti sempit, kehutanan, peternakan dan perikanan, merupakan suatu hal yang penting. Secara garis besar pengertian pertanian dapat diringkas menjadi :(1) Proses produksi; (2) Petani atau Pengusaha; (3) Tanah tempat usaha; (4) Usahapertanian (Farm business).
       
Pada masa kampanye Gubernur Banten tepatnya pada akhir tahun 2016 lalu beliau menyampaikan Sektor pertanian masuk dalam 8 besar masalah prioritas yang terangkum dalam visi misi Wahidin Halim (WH) -Andika Hazrumy (AA) setelah ketimpangan pendapatan antar penduduk. Dilihat dari perkembangan pertanian yang ada di Provinsi Banten berbicara bahwa Point 8 yang menjadi prioritas tidaklah sepadan. Dari tahun 2017 Kepemimpinan Gubernur WH terlihat masih belum serius dalam menunaikan janjinya untuk mengatasi masalah pertanian yang ada. Seperti belum adanya yang mengisi jabatan eselon III (Kabid perkebunan) dan eselon IV kasi Pupuk, Petsisida dan Alsintan.Selain itu Pemerintah belum juga menyelesaikan permasalahan regulasi di sektor pertanian yang berdampak langsung terhadap Masyarakat. Contohnya Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang sampai saat ini belum keluar aturan teknisnya seperti Peraturan Gubernur, sehingga belum bisa dijalankan regulasinya. Semakin lama regulasi-regulasi tersebut keluar, akan semakin banyak persoalan-persoalan pertanian yang sulit dituntaskan, seperti alih fungsi lahan, sistem pengairan yang tidak berfungsi dan lain sebagainya.

Alasan mengapa Perda No.5 tahun 2014 ini perlu di keluarkan sudah jelas di paparkan bahawa ini akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Berdasarkan fakta yang ada tahun 2018 hingga 2019 sektor pertanian terus mengalami permasalahan, terkhususnya mengenai alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan yang terjadi di Banten pada masa kepemimpinan Wahidin Halim(WH) dan Andika Hazrumi membuat gerah para petani, janji yang diucap oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 itu tak terwujud. Sektor pertanian yang tadinya berada urutan ke-8 dalam visi dan misi dalam program kepemimpinan mereka tak terlaksanakan dengan mulus. Banyak sekali alih fungsi lahan terjadi. Alih fungsi lahan terjadi disebabkan karena pembangunan di kawasan Banten. Pembangunan yang teramat cepat bahkan tanpa pikir panjang membuat luas lahan pertanian di daerah Banten tergusur dan disulap menjadi fasilitas-fasilitas lainnya seperti Jalan Tol, Fasilitas Kesehatan, Pemekaran Bandara, Pendukungan Pembangunan Untuk Kota Industri, dan masih banyak yang lainnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Alih fungsi lahan di Provinsi Banten dari Tahun 2018 sampai 2019 mencapai 3.861,09 hektare.

Contoh yang dapat digambarkan adalah pembangunan jalan tol Serang-panimbang yang memakan banyak lahan produktif. Pembangunan jalan tol Serang sebenarnya merupakan sebuah wancana lama yang sampai sekarang belum terlaksana atau bisa kita bilang mangkrak begitu saja. Tapi rencananya pembangunan akan berlanjut pada bulan Juli 2020 dan selesai 2021. Ketika bertanya seberapa produktif nya lahan di sana jawabannya cukuplah produktif, bayangkan saja 36 hektar lahan sawah produktif dan 15 hektar perkebunan akan hilang tergusur oleh pembangunan jalan tol Serang-panimbang. Meski demikian dinas pertanian Pandeglang berkata menerima kehilangan hektaran yang akan hilang tergusur proyek tersebut karena tidak membuat produktifitas menurun drastis. Dan bahkan menurut beliau lahan pertanian ini tidak termasuk kedalam regulasi PLP2B ini. Namun pembangunan ini jelas mencederai apa yg telah di sampaikan pada saat gubernur Banten terpilih beliau berkata akan menjadikan Pertanian sebagai masalah umum yang akan menjadi prioritas nya. Mengapa bisa saya bilang seperti itu? Dalam perda ini masalah yg masih berkelanjutan sampai sekarang ialah belum adanya Aturan Teknis dalam menjalankan Perda No.5 Tahun 2014 PLP2B sehingga belum jelas indikasi lahan yang termasuk PLP2B itu seperti apa.

Sektor Pertanian harus di prioritaskan sebab sektor pertanian sangat lah penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan sektor pertanian juga menjadi penyumbang kekuatan ekonomi di Indonesa. Bahkan sektor pertanian memberikan lebih banyak kesempatan kerja yang dapat mengurangi tingkat pengangguran tinggi di negara-negara berkembang. Selain itu juga dengan  dengan adanya pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, seperti di Indonesia. Maka pertanian mampu mempekerjakan banyak orang, sektor pertanian berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.

Bagaimana dengan alih fungsi lahan yang di lakukan di provinsi banten ini ? Dengan adanya alih fungsi lahan kita bisa mendapatkan manfaat yang lain entah itu infrastruktur, jalan, atau hal lain sebagainya. Namun tetap saja selama ada kebijakan yang membuat sulit orang kecil maka kebijakan tersebut masih bisa dikatakan tidak layak. Harus adanya lahan cadangan pengganti lahan yang di alih fungsikan, dan sayangnya lahan cadangan terebut masih ada yang belum tahu betul lokasinya

Kesimpulan :
Dari periode ke periode kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur di Banten dapat dilihat kurang seriusnya pemerintah dalam menangani masalah terkhusus dalam sektor pertanian Banten. Seperti halnya regulasi yang belum jelas teknisnya seperti apa, aktivitas alih fungsi lahan masih merajalela, serta JUmlah NTP petani masih rendah.


Daftar Pustaka:
https://m.detik.com/news/berita/d-3317754/ungkap-21-masalah-di-banten-ini-visi-misi-wahidin-andika-di-pilgub-2017
https://www-redaksi24-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.redaksi24.com/pemprov-banten-dinilai-kurang-serius-kelola-pertanian/amp/ usqp=mq331AQRKAGYAaXg8eykgbmJ2wGwASA%3D&amp_js_v=a2&amp_gsa=1#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.redaksi24.com%2Fpemprov-banten-dinilai-kurang-serius-kelola pertanian%2Famp%2F%23referrer%3Dhttps%3A%2F%2Fwww.google.com
Https://banten.antaranews.com/berita/59832/alih-fungsi-lahan-pertanian-di-banten-selama-2018-2019-capai-38-ribu-hektare



Ditulis : Divisi Kastrad & Divisi Keilmuan
Dipublikasikan : Divisi Mading

KAJIAN ONLINE "Nasib Buruh di Tengah Pandemi"

Nasib Buruh Di Tengah Pandemi


May day merupakan kata yang tak asing didengar telinga dan hari dimana para buruh akan lantang bersuara. Perayaan may day pun tak selalu sebatas aksi demo namun dapat berupa perayaan yang
penuh kesenangan. May day adalah bukti nyata yang diukir oleh buruh yang ada di Amerika hingga membuat dunia pun akhirnya membuka mata mengenai hak buruh. May day diawali setiap 1 Mei. Mei
day sendiri bukan terlahir dari kisah yang menyenangkan karena terdapat perjuangan dan pengorbanan.

May day hadir diawali dari keresahan para buruh dimana pada saat itu buruh harus bekerja melebihi batas wajar selama 16-20 jam dalam sehari. Resah akan kesewenang-wenangan 1 mei 1886 sebanyak
400.000 orang buruh melakukan aksi demo untuk menuntut perpendekan lama waktu kerja menjadi 8 jam sehari. Buruh di Amerika dengan serentak melakukan aksi mogok kerja dan berdemosntrasi
bersama. Aksi tersebut berlangsung rusuh selama 4 hari. Hari terakhir demonstrasi pada 4 Mei 1886 aksi yang lebih banyak peserta demo digelar di lapangan Haymaket Chicago Amerika. Aksi yang menjadi akhirnya menbuat aparat menembaki pendemo hingga ratusan peserta tertembak dan alami luka-luka.
Hingga pada akhirnya terdapat 8 tokoh buruh ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.

Dari aksi itu para buruh tersadar penting bagi mereka mendapat hak yang seharusnya mereka terima. Hingga pada 1889 Kongres Sosialis di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh yang lebih dikenal dengan sapaan May Day. Perjuangan para buruh dimasa lalu telah membuat banyaknya perlindungan
dan pengakuan hak buruh dimasa kini. Namun perjuangan bukan berarti berhenti karena setiap adanya penguasa akan tetap adanya kesalahan baik penyelewengan atau pengingkaran dan lain sebagainya.

Buruh memanglah kaum yang tak memiliki kekuasaan tinggi hingga akhirnya dunia kian kejam dan melucuti hak. Maka itu perjuangan buruh akan tetap dikobarkan sampai terciptanya kesejahteraan pada
kalangan buruh. Saat ini dunia sedang dilanda suatu musibah berupa pandemi tak terkecuali Indonesia. Presiden Joko
Widodo mengumunkan kasus perdana COVID-19 pada 02 Maret. Mitos Indonesia 'kebal' Corona pun patah. Saat itu setidaknya sudah ada 50 negara yang sudah mengkonfirmasi memiliki kasus COVID-19.
Namun menurut FKM UI bahwa virus COVID-19 sudah masuk Indonesia sejak bulan Januari.

Menyoroti upaya pemerintah dalam usaha untuk memutus mata ratai COVID-19 berupa himbauan untuk menerapkan Social Distancing dan yang baru-baru ini adalah memberlakukan penerapan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar). Langkah pemerintah tersebut bukan tanpa efek, banyak perusahaan-perusahaan menerapkan WFH (Work From Home) sebagai bentuk antisipasi. Yang menjadi
permasalah adalah tidak sedikit dari perusahaan-perusahaan tersebut yang melakukan Perumahan bahkan PHK kepada para karyawan-karyawanya.
Menurut salah satu Organisasi buruh di Tangerang (GSBI) yang membuka posko pengaduan PHK pada 06 April 2020 ada sekitar 900an buruh yang dirumahkan dan yang ter-PHK sekitar 1200an dari 4 Pabrik.
Menurut apa yang disampaikan walikota Tangerang pada tanggal 09 April 2020 ada 53 perusahaan yang terdampak Covid-19 dan Ada sekita 3.693 buruh yang terdampak sekitar 651 buruh yang dirumahkan dan 3,100an di PHK. Dan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang hingga 21 April
2020 tercatat 35 perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan merumahkan sekitar 8.988 buruh. "Dirumahkan berjumlah 6.083 dan di-PHK 2.905. Perbedaan angka bisa saja terjadi karena mungkin tidak semua pabrik melapor. Sampai menjelang Hari raya Idhul Fitri angka ini diperkirakan akan terus bertambah.

Terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.diterangkan bahwa jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum sebagai imbas
COVID-19, pengusaha pun dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut.

KESIMPULAN:
Didalam situasi seperti ini semua element masyarakat seharusnya sadar bahwa saat ini penting untuk bersinergi dalam upaya pemutusan penyebaran virus COVID-19 bukan melakukan tindakan tidak terpuji
seperti meborong barang-barang pokok d ataupun menimbun APD yang menyebabkan kelangkaan serta
melambungnya harga dipasaran. Gerakan berupa gotong-royong penghimpunan dana donasi, pembagian sembako kepada yang membutuhkan, memberikan support secara moral maupun matriil serta berdoa adalah tindakan yang seharusnya bisa dicontoh sehingga keadaan tetap stabil dan pandemi diharapkan cepat berlalu. Buruh dalam memperjuangkan hak-hak serta tuntutannya diharapkan tetap bisa menjaga kondusifitas keadaan dengan tidak melakukan tindakan gegabah ataupun provokatif yang dapat menyebabkan kekacaun. Dengan tetap melakukan segala kegiatan ataupun aktifitas sesuia
dengan prosedur kesehatan darurat COVID-19. Lakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja. Pihak perusahaan pun seharusnya perlu melibatkan buruh dalam setiap pengambilan keputusan dan tidak secara sepihak untuk melakukan pemutuskan hubungan kerja.

Sumber:
https://pospapua.com/sejarah-may-day-dari-amerika-ke-seluruh-dunia/
https://metro.tempo.co/read/1333915/corona-9000-buruh-di-kabupaten-tangerang-di-phk-dan-dirumahkan
https://tirto.id/saat-pandemi-corona-jokowi-gagal-melindungi-buruh-dari-phk-eLlR
https://metro.tempo.co/read/1336506/polres-jaksel-angka-kecelakaan-turun-hingga-40-persen-saat-psbb



Ditulis : Kang Jordan & Teh Nurul ( Staff Muda Divisi Kastrad)
Dipublikasikan : Divisi Mading

LK 1 Padma Ksatria Tirtayasa 2025