DELAPAN YANG TAK SEPADAN
Pada masa kampanye Gubernur Banten tepatnya pada akhir tahun 2016 lalu beliau menyampaikan Sektor pertanian masuk dalam 8 besar masalah prioritas yang terangkum dalam visi misi Wahidin Halim (WH) -Andika Hazrumy (AA) setelah ketimpangan pendapatan antar penduduk. Dilihat dari perkembangan pertanian yang ada di Provinsi Banten berbicara bahwa Point 8 yang menjadi prioritas tidaklah sepadan. Dari tahun 2017 Kepemimpinan Gubernur WH terlihat masih belum serius dalam menunaikan janjinya untuk mengatasi masalah pertanian yang ada. Seperti belum adanya yang mengisi jabatan eselon III (Kabid perkebunan) dan eselon IV kasi Pupuk, Petsisida dan Alsintan.Selain itu Pemerintah belum juga menyelesaikan permasalahan regulasi di sektor pertanian yang berdampak langsung terhadap Masyarakat. Contohnya Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang sampai saat ini belum keluar aturan teknisnya seperti Peraturan Gubernur, sehingga belum bisa dijalankan regulasinya. Semakin lama regulasi-regulasi tersebut keluar, akan semakin banyak persoalan-persoalan pertanian yang sulit dituntaskan, seperti alih fungsi lahan, sistem pengairan yang tidak berfungsi dan lain sebagainya.
Alasan mengapa Perda No.5 tahun 2014 ini perlu di keluarkan sudah jelas di paparkan bahawa ini akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Berdasarkan fakta yang ada tahun 2018 hingga 2019 sektor pertanian terus mengalami permasalahan, terkhususnya mengenai alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan yang terjadi di Banten pada masa kepemimpinan Wahidin Halim(WH) dan Andika Hazrumi membuat gerah para petani, janji yang diucap oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 itu tak terwujud. Sektor pertanian yang tadinya berada urutan ke-8 dalam visi dan misi dalam program kepemimpinan mereka tak terlaksanakan dengan mulus. Banyak sekali alih fungsi lahan terjadi. Alih fungsi lahan terjadi disebabkan karena pembangunan di kawasan Banten. Pembangunan yang teramat cepat bahkan tanpa pikir panjang membuat luas lahan pertanian di daerah Banten tergusur dan disulap menjadi fasilitas-fasilitas lainnya seperti Jalan Tol, Fasilitas Kesehatan, Pemekaran Bandara, Pendukungan Pembangunan Untuk Kota Industri, dan masih banyak yang lainnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Alih fungsi lahan di Provinsi Banten dari Tahun 2018 sampai 2019 mencapai 3.861,09 hektare.
Contoh yang dapat digambarkan adalah pembangunan jalan tol Serang-panimbang yang memakan banyak lahan produktif. Pembangunan jalan tol Serang sebenarnya merupakan sebuah wancana lama yang sampai sekarang belum terlaksana atau bisa kita bilang mangkrak begitu saja. Tapi rencananya pembangunan akan berlanjut pada bulan Juli 2020 dan selesai 2021. Ketika bertanya seberapa produktif nya lahan di sana jawabannya cukuplah produktif, bayangkan saja 36 hektar lahan sawah produktif dan 15 hektar perkebunan akan hilang tergusur oleh pembangunan jalan tol Serang-panimbang. Meski demikian dinas pertanian Pandeglang berkata menerima kehilangan hektaran yang akan hilang tergusur proyek tersebut karena tidak membuat produktifitas menurun drastis. Dan bahkan menurut beliau lahan pertanian ini tidak termasuk kedalam regulasi PLP2B ini. Namun pembangunan ini jelas mencederai apa yg telah di sampaikan pada saat gubernur Banten terpilih beliau berkata akan menjadikan Pertanian sebagai masalah umum yang akan menjadi prioritas nya. Mengapa bisa saya bilang seperti itu? Dalam perda ini masalah yg masih berkelanjutan sampai sekarang ialah belum adanya Aturan Teknis dalam menjalankan Perda No.5 Tahun 2014 PLP2B sehingga belum jelas indikasi lahan yang termasuk PLP2B itu seperti apa.
Sektor Pertanian harus di prioritaskan sebab sektor pertanian sangat lah penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan sektor pertanian juga menjadi penyumbang kekuatan ekonomi di Indonesa. Bahkan sektor pertanian memberikan lebih banyak kesempatan kerja yang dapat mengurangi tingkat pengangguran tinggi di negara-negara berkembang. Selain itu juga dengan dengan adanya pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, seperti di Indonesia. Maka pertanian mampu mempekerjakan banyak orang, sektor pertanian berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.
Bagaimana dengan alih fungsi lahan yang di lakukan di provinsi banten ini ? Dengan adanya alih fungsi lahan kita bisa mendapatkan manfaat yang lain entah itu infrastruktur, jalan, atau hal lain sebagainya. Namun tetap saja selama ada kebijakan yang membuat sulit orang kecil maka kebijakan tersebut masih bisa dikatakan tidak layak. Harus adanya lahan cadangan pengganti lahan yang di alih fungsikan, dan sayangnya lahan cadangan terebut masih ada yang belum tahu betul lokasinya
Kesimpulan :
Dari periode ke periode kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur di Banten dapat dilihat kurang seriusnya pemerintah dalam menangani masalah terkhusus dalam sektor pertanian Banten. Seperti halnya regulasi yang belum jelas teknisnya seperti apa, aktivitas alih fungsi lahan masih merajalela, serta JUmlah NTP petani masih rendah.
Daftar Pustaka:
https://m.detik.com/news/berita/d-3317754/ungkap-21-masalah-di-banten-ini-visi-misi-wahidin-andika-di-pilgub-2017
https://www-redaksi24-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.redaksi24.com/pemprov-banten-dinilai-kurang-serius-kelola-pertanian/amp/ usqp=mq331AQRKAGYAaXg8eykgbmJ2wGwASA%3D&_js_v=a2&_gsa=1#referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fwww.redaksi24.com%2Fpemprov-banten-dinilai-kurang-serius-kelola pertanian%2Famp%2F%23referrer%3Dhttps%3A%2F%2Fwww.google.com
Https://banten.antaranews.com/berita/59832/alih-fungsi-lahan-pertanian-di-banten-selama-2018-2019-capai-38-ribu-hektare
Ditulis : Divisi Kastrad & Divisi Keilmuan
Dipublikasikan : Divisi Mading
Tidak ada komentar:
Posting Komentar